Kategori

Peringatan Untukmu yang Sengaja Suka Menggilas Semut di Depan Mata!

By On Juni 19, 2021


 

Termasuk ke dalam serangga koloni yang banyak sekali ditemui di seluruh dunia, sebuah spesies yang dikagumi karena sikap gotong royong dan bangunan yang mereka punya penuh dengan perhitungan, dimana cukup membuat terkejut dunia arsitektur.

Benar, itulah semut yang sering ada di pekarangan rumah, tembok kamar, hingga mungkin saja sekarang tengah berjalan di meja belajar atau meja kantor. Semut memang salah satu hewan yang bisa dibilang tak terusik dengan kehidupan manusia. Tak seperti hewan lainnya yang menjauh, semut malah dengan biasa saja mampu merayap di tubuh kita.


Tahukah bahwa binatang semut merupakah salah satu dari beberapa binatang yang diistimewakan dalam Islam? Bahkan Semut ditulis menjadi salah satu nama surat dalam Al Quran. Kadang kala saat dirumah, semut-semut seakan mengganggu aktivitas. Entah polahnya karena menggerubuti makanan, ataupun tingkahnya berkeliaran disekitar kita.


Kepercayaan masyarakat yang berkembang menyakini bahwa semut dilarang dibunuh karena dapat berdosa, hal tersebut karena terdapat hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).


Hadist tersebut menjelaskan dengan rinci tentang larangan membunuh 4 hewan. Lalu bagaimanakan jika hewan yang disebutkan mengganggu?


“Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak)” (HR. Bukhari dan Muslim)


Peringatan Untukmu yang Sengaja Suka Menggilas Semut di Depan Mata!


Hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Berdasarkan penjelasan tersebut jelaslah bahwa hewan yang membuat kerusakan atau mengganggu boleh dibunuh karena dapat membahayakan.


Seperti dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan” (HR Ibnu Majah). Jadi membunuh semut diperbolehkan selama semut itu mengganggu dan merusak atau membahayakan tetapi ingat jangan sampai kita membunuhnya secara berlebihan.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==