Sudah dinyatakan sebagai tersangka akibat pemukulan yang ia lakukan terhadap pasutri pemilik warkop, Satpol PP Gowa dijerat dengan pasal penganiayaan. Hal ini diungkapkan oleh polisi, Jumat (16/7/2021).
“Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa.
Kini kasus penganiayaan yang dilakuan Mardani sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan gelar perkara penetapan pelaku sebagian tersangka.
Namun, polisi belum melakukan penahanan meski Mardani sudah berstatus tersangka. Kapolres Gowa menyebutkan status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri.
“Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini,” ucapnya.
Setelah pemeriksaan internal dilakukan, maka Mardani akan segera ditahan oleh polisi. jabatan Mardhani Hamdan sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk sementara waktu dinonaktifkan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Goffaruddin.