Kategori

Wanita Di Aceh Ini Sampai Pingsan Setelah Di Hukum Cabuk 100 Kali Karena Berzina

By On Juli 02, 2021

 


Lemas dan tidak berdaya menahan sakit karena cambukan yang dilakukan algojo seorang wanita akhirnya jatuh pingsan. Eksekusi cambuk wanita dan empat terpidalan lainnya pelanggar qanun syariat Islam itu dilakukan di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhoksumawe, Aceh, Senin (28/6/2021).

Wanita yang pingsan itu kemudian di bawa oleh petugas wanita dari WH Kota Lhokseumawe. Setelah itu,  ia kemudian di bawa ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemriksaan, kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.

“Diantara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah di cambuk 100 kali,” kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).

Kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini. Mereka divonis bersalah melakukan jarimah zina dan harus mendapatkan hukuman cambuk masing-masing 100 kali. Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina. Namun, karena Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari kemudian hukuman cambuknya dipotong sebanyak satu kali.

Kondisi terpidana hukuman cambuk yang pingsan, Nur Aini kini sudah kembali normal setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan bahwa hukuman cambuk ini dilakukan erdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.

“Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana,” demikian Kardono.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==